NathalieHolscher dan Sule. (Instagram) Nathalie Holscher melayangkan gugatan cerai kepada Entis Sutisna alias Sule. Mereka sendiri belum genap 2 tahun menikah dan dikaruniai seorang anak. Dalam gugatan cerai tersebut, Nathalie Holscher dikabarkan menuntut sejumlah harta gono-gini dari komedian Sule. Dalamgugatan cerai tersebut, Nathalie Holscher dikabarkan menuntut sejumlah harta gono-gini dari Sule. Sementara itu, untuk biaya hidup Adzam, Sule sudah mematok besaran nominal yang akan diberikan setiap bulannya. "Dia yang kasih nominal bulanannya Rp 25 juta per bulan," sambung Nathalie Holscher. Pembagianharta gono-gini, jelas Togar Situmorang, juga dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian kesepakatan bersama antara suami dan istri yang dibuat dihaadapan notaris. Kemudian notaris akan membantu menghitung seluruh aset dalam perkawinan meliputi proses-proses yang perlu dilakukan jika ada pemindahan aset dan lain sebagainya. cash. LEGAL NOW – Anda mungkin sudah familiar dengan istilah harta bersama atau biasa disebut gono-gini. Pembagian harta gono-gini setelah perceraian menjadi perihal yang krusial. Oleh karena itu, perlunya memahami dasar hukum serta cara pembagian yang adil menurut peraturan perundang-undangan. Apa yang Dimaksud Harta Gono-Gini Setelah Perceraian Harta bersama diartikan sebagai harta yang dimiliki bersama antara suami dan istri yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Pengertian harta gono-gini ini terdapat dalam pasal 35 UU perkawinan. Harta gono-gini bisa berbentuk benda. Namun, bisa juga harta hibah baik berupa barang maupun uang selama masa perkawinan. Sedangkan harta yang diperoleh selama belum menikah akan di bawah penguasaan masing-masing. Jenis-Jenis Harta Gono-Gini Setelah Warisan Pasal 35 dan 35 UU nomor 1/1974 tentang Perkawinan mengatur jenis pembagian harta dalam pernikahan. Sebelum membicarakan lebih lanjut tentang pembagian harta gono-gini jika istri menggugat cerai ketahui terlebih dahulu tiga jenisnya berikut ini Harta bawaan Jenis pertama harta gono-gini atas nama istri, yaitu harta bawaan. Harta bawaan diartikan sebagai harta yang sudah Anda dan pasangan miliki sebelum menikah. Jenis harta ini jadi hak masing-masing individu dan tidak termasuk harta bersama. Sehingga tidak bisa dipermasalahkan saat perceraian terjadi. Harta masing-masing Sedangkan harta masing-masing diartikan sebagai harta yang didapat dari hibah, wasiat atau warisan. Jenis harta masing-masing juga tidak bisa dipermasalahkan menjadi harta bersama. Hal tersebut tercantum dalam pasal 35 undang-undang perkawinan. Harta masing-masing akan di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak menentukan perjanjian lainnya. Harta pencaharian Untuk jenis data pencaharian merupakan harta yang didapatkan selama pernikahan karena usaha masing-masing pihak. Contohnya, harta yang Anda dapatkan saat bekerja. Jenis harta ini juga menjadi harta bersama yang didapatkan selama masa pernikahan. Dasar Hukum Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian Harta gono-gini setelah perceraian dibutuhkan pembagian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, perlu dipahami bahwa pembagian tersebut sebenarnya didasarkan pada hukum agama masing-masing. Berikut ini beberapa dasar hukum pembagian harta bersama, yaitu Harta gono gini menurut undang-undang Saat terjadi perceraian, maka perlu adanya pembagian harta bersama berdasarkan undang-undang. Pembagian harta tersebut dilakukan dengan membaginya menjadi dua. Aturan pasal 37 UU perkawinan tersebut tidak berlaku, jika terdapat perjanjian perkawinan yang mengatur pembagian harta secara khusus. Harta gono-gini menurut Islam Sedangkan pembagian harta gono-gini menurut Islam hanya sebatas nafkah yang suami berikan kepada istri. Bukan harta secara keseluruhan milik suami. Ketika Anda bercerai, maka pembagian dilakukan berdasarkan masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan hukum Islam. Jika selama perkawinan terdapat harta bersama yang tidak dimiliki oleh salah satu pasangan, maka pembagiannya berdasarkan pasal 97 UU perkawinan. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa duda cerai atau janda akan mendapatkan setengah harta bersama selama tidak ada perjanjian perkawinan. Tidak semua harta bersama selama masa perkawinan menjadi harta gono-gini menurut pasal 87 kompilasi hukum Islam harta bawaan. Tata Cara Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian Setelah memahami aturan agar harta gono-gini tidak dibagi 2, selanjutnya pelajari juga cara pembagiannya berikut ini Cara pembagian harta gono-gini menurut hukum Indonesia Setelah melakukan perceraian, pengadilan tidak langsung menentukan pembagian harta gono-gini. Proses pembagian bisa dilakukan setelah melakukan pengajuan terlebih dahulu. Jika putusan cerai sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, barulah dimulai proses pembagiannya. Pasal 37 UU Perkawinan menjelaskan konsekuensi utama dari perceraian adalah pembagian harta bersama. Pembagian harta gono-gini setelah perceraian harus berpegang pada hukum agama, hukum adat dan hukum negara Indonesia. Jika menurut KUHPer dan KHI, maka harta bersama bisa dibagi secara merata. Sehingga masing-masing pihak mendapatkan setengah dari harta bersama. Walaupun terkadang hakim tidak selalu membaginya seperti itu, sebab dilihat berdasarkan keadaan suami istri yang bersangkutan. Misalnya, jika istri telah bekerja keras untuk mengumpulkan harta, lalu terjadi perceraian akibat suami selingkuh. Hakim dapat memutuskan pembagian harta yang lebih adil untuk istri. Cara membagi harta gono-gini untuk aset dalam kredit Tidak jarang perceraian terjadi secara mendadak dan ada harta bersama dalam proses kredit. Lalu apa yang harus dilakukan jika suami tidak mau membagi harta gono-gini? Semua utang yang dibuat bersama selama pernikahan akan dihitung sebagai kerugian bersama. Apabila perceraian dalam keadaan utang, maka akan menanggung jumlah yang sama sesuai kesepakatan. Namun, tidak semua utang masuk bisa masuk kategori utang bersama. Pahami pasal 93 Kompilasi Hukum Islam atau KHI berikut ini Untuk pertanggungjawaban pada utang istri atau suami dibebankan kepada harta masing-masing. Jika utang yang dilakukan untuk kebutuhan keluarga akan dibebankan pada harta bersama. Sedangkan jika harta bersama tidak cukup untuk melunasinya, maka dibebankan pada harta suami. Jika harta suami tidak mencukupi, maka akan dibebankan kepada harta istri. Sedangkan untuk contoh surat pembagian harta gono-gini setelah perceraian bisa dilakukan dengan 3 cara ini Apabila aset sudah lunas akan dijual, maka hasilnya harus dibagi menjadi 2 dengan adil. Jika salah satu pihak yang melunasi kredit, maka pihak yang mendapatkan hak kepemilikan aset diberikan kepada yang melunasi. Ketika kredit dialihkan kepada pihak ketiga, maka hasilnya harus dibagi dengan pasangan. Pembagian harta gono-gini setelah perceraian untuk anak Bagaimana cara pembagian harta gono-gini untuk anak? Anak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan pembagian harta bersama kepada salah satu orang tuanya. Terutama jika pada masa perceraian tidak diajukan perihal harta bersama. Pembagian harta gono-gini cerai mati Merujuk pada pasal 96 dan 97 KHI, jika salah satu pasangan meninggal, maka yang hidup berhak atas harta gono-gini. Namun, jika pasangan memiliki anak, maka pembagian harta gono gini setelah perceraian bisa diwariskan ke anak. Jika tidak memiliki anak, maka harta bersama bisa diberikan kepada kerabat duda atau janda. Tips Menghindari Konflik Selama Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian Hal yang tidak pernah luput dari permasalahan adalah harta gono-gini. Pembagian harta bersama menjadi hal yang krusial. Selain memperhatikan biaya gugatan harta gono-gini, berikut ini tips pembagian agar tidak terjadi konflik, yaitu Menghitung jumlah harta keseluruhan Langkah pertama yang perlu dilakukan saat membagi harta bersama adalah menghitungnya secara menyeluruh. Lakukan mulai dari harta berwujud hingga harta tak berwujud. Tambahkan saksi ketika melakukan penjumlahan harta secara keseluruhan, sehingga tidak ada kecurangan. Menjual harta yang dimiliki Proses perhitungan jadi lebih mudah ketika Anda sudah mencairkan semua dalam bentuk uang tunai. Sehingga, lebih baik menjual harta bersama yang dimiliki untuk mengetahui besarannya. Membagi warisan ke anak Beberapa pihak yang bercerai lebih memilih membagi harta untuk anak agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Pembagian harta bersama untuk anak juga harus dilakukan secara adil dan sama rata. Legal Now akan membantu tata cara pembagian harta gono-gini setelah perceraian secara adil, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. BerandaKlinikKeluargaBisakah Hibah Tanah ...KeluargaBisakah Hibah Tanah ...KeluargaJumat, 18 Juni 2021Jumat, 18 Juni 2021Bacaan 7 Menit1 Orang tua membelikan anak sepetak tanah yang kemudian SHM tanah tersebut telah atas nama anak. Namun pasca perceraian orang tua, suami menggugat kembali istrinya atas pembagian harta gono-gini yang dalam gugatan menyertakan pembagian harta gono-gini tanah atas nama sang anak. Apakah harta yang telah jadi hak milik anak usia anak telah dewasa dapat disertakan dalam gugatan harta gono-gini? 2 Jika istri membeli tanah dari hasil penjualan tanah warisan orang tuanya saat masih dalam perkawinan, apakah tergolong merupakan harta gono-gini? Bagaimana jika dalam persidangan sang istri dapat memberikan saksi-saksi yang kuat, dapatkah dipisahkan harta tersebut? Terima gono-gini atau harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung. Istilah harta gono-gini memang lebih populer dibandingkan dengan istilah formal yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu harta bersama. Bagi yang beragama Islam, apabila terjadi sengketa harta gono-gini, langkah pertama yang bisa diupayakan adalah melakukan musyawarah secara kekeluargaan. Jika tidak berhasil, maka penyelesaiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Dalam hal orang tua bercerai, mengenai tanah pemberian orang tua kepada anak hibah disertakan dalam gugatan harta gono-gini serta pembelian tanah dari warisan yang diterima selama perkawinan termasuk harta gono-gini atau tidak, perlu ditelusuri ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya beserta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Jenis-jenis Harta dalam Lingkup KeluargaSebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami mengasumsikan keluarga dalam kronologis yang Anda ceritakan beragama Islam dan tunduk pada ketentuan hukum Islam. Patut dipahami secara umum terdapat 4 jenis harta dalam lingkup hukum perkawinan dan kewarisan, yaituHarta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.[1]Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah tajhiz, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.[2]Harta bersama gono-gini adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun.[3]Harta bawaan adalah harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh sebelum perkawinan seperti harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan.[4]Pengertian Harta Gono-GiniHarta gono-gini harta bersama dalam perkawinan merupakan realitas yang hadir dalam masyarakat Indonesia, yang pada mulanya timbul dan berkembang atas dasar adat/tradisi dalam sebuah masyarakat. Dalam kitab fikih tradisional, harta bersama dapat terjadi hanya dengan adanya syirkah sehingga terjadi percampuran harta kekayaan suami istri dan tidak dapat dibeda-bedakan lagi. Dengan kata lain, dalam Islam harta bersama itu adalah harta yang dihasilkan dengan jalan syirkah antara suami istri sehingga terjadi percampuran harta yang satu dengan yang lain.[5]Harta bersama di kenal di berbagai daerah di Indonesia dengan beragam sebutan heureta shaurekat, barang-perpantangan, harta guna kaya, pencaharian, gono-gini, dan sebagainya.[6] Perkembangan selanjutnya atas dasar al-adah muhakkamah, keberadaan harta bersama mendapatkan tempat dalam regulasi hukum positif di harta gono-gini memang lebih populer dibandingkan dengan istilah formal yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu harta bersama. Adapun dasar hukum mengenai harta bersama gono-gini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan” dan perubahannya, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam “KHI”.Secara khusus, mengenai harta gono-gini harta bersama dan harta bawaan diatur dalam Pasal 35, 36 dan 37 UU Perkawinan. Selain itu, dalam KHI disebutkan adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.[7]Kemudian apabila terjadi perselisihan antara suami istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.[8]Adapun jika terjadi perceraian, baik janda atau duda masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.[9]Bisakah Hibah Orang Tua ke Anak Ditarik Kembali?Apabila terjadi sengketa harta gono-gini, hal pertama yang dilakukan adalah melakukan musyawarah secara kekeluargaan. Jika tidak berhasil, maka penyelesaiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana telah kami terangkan di perlu dipahami pula, gugatan harta gono-gini dapat diajukan secara terpisah dengan gugatan perceraian setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, atau diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.[10]Sehubungan dengan pertanyaan Anda, pemberian hibah berupa sebidang tanah dari orang tua kepada anaknya adalah sah-sah saja. Hibah bisa diberikan kepada seseorang yang punya hubungan kekerabatan, maupun tidak. Prinsipnya hibah tidak dapat ditarik kembali. Namun, khusus hibah dari orang tua kepada anaknya dapat saja ditarik kembali, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 212 KHIHibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada menjawab pertanyaan Anda jika orang tua kemudian bercerai, bisakah mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini termasuk sebidang tanah yang telah dihibahkan kepada anaknya?Oleh karena hibah orang tua kepada anaknya dapat ditarik kembali, maka orang tua bisa saja menarik harta tersebut ke status semula sebagai harta gono-gini. Namun perlu diperhatikan, prosedur untuk membatalkan hibah harus dilakukan dengan gugatan pengabulan atau tidaknya gugatan tersebut, bergantung pada kuat atau tidaknya alasan yang diajukannya. Sebagai contoh, Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 765/ memutus gugatan pembatalan hibah orang tua terhadap anak dengan alasan antara lain anak tidak melaksanakan janji dalam hibah yaitu menjaga dan merawat orang tua. Jadi, gugatan pembatalan hibah harus dilakukan secara tersendiri dan tidak digabungkan dalam gugatan perceraian atau gugatan harta gono-gini.[11]Beli Tanah dari Warisan, Masuk Harta Gono-Gini atau Bawaan?Selanjutnya, mengenai pembelian tanah dari hasil penjualan tanah warisan orang tua saat masih dalam perkawinan menurut hemat kami termasuk sebagai harta bawaan. Sebab, tanah yang dibeli diperoleh dari warisan, sehingga menjadi hak atau penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain melalui perjanjian khusus, ketentuan harta bawaan dapat Anda rujuk pada pasal-pasal berikut iniPasal 35 ayat 2 UU PerkawinanHarta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masingmasing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan 87 ayat 1 KHIHarta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian demikian, selama bisa dibuktikan bahwa harta tersebut merupakan harta bawaah yang diperoleh dari warisan, maka dapat dikeluarkan dari objek gugatan pembagian harta jawaban kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta Kencana, 2006;Ismail Muhammad Syah. Pencaharian Bersama Suami Isteri di Indonesia. Jakarta Bulan Bintang, 1978;Nur Hikma H dan Muh. Jamal Jamil. Analisis Putusan Perkara Pembatalan Hibah Terhadap Anak di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB Studi Kasus Nomor 765/ Qadauna, Vol. I Edisi Khusus Oktober Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 765/ Pasal 171 huruf e KHI[3] Pasal 1 huruf f KHI[4] Pasal 87 ayat 1 KHI[5] Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta Kencana, 2006, hal. 109[6] Ismail Muhammad Syah. Pencaharian Bersama Suami Isteri di Indonesia. Jakarta Bulan Bintang, 1978, hal. 41-42[7] Pasal 85 KHI[8] Pasal 88 KHI[9] Pasal 97 KHI[11] Nur Hikma H dan Muh. Jamal Jamil. Analisis Putusan Perkara Pembatalan Hibah Terhadap Anak di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB Studi Kasus Nomor 765/ Qadauna, Vol. I Edisi Khusus Oktober 2020, hal. 347Tags Ketika terjadi perceraian, Anda sebagai penggugat memiliki hak untuk memberikan tuntutan. Salah satunya adalah mengenai pembagian harta gono gini. Dalam artikel ini akan dibahas secara lebih mendalam mengenai aturan dan beberapa hal penting lainnya seputar harta gono Itu Harta Gono Gini?Harta gono gini adalah harta yang didapatkan selama menikah atau selama jangka waktu pernikahan tersebut. Harta tersebut didapatkan baik dari uang suami ataupun istri. Namun selain itu, harta gono gini juga bisa dikatakan sebagai harta yang didapatkan karena seseorang menghibahkan atau memberikan uang atau barang pada pasangan tabungan gaji suami dan istri yang dijadikan satu juga bisa dikatakan sebagai harta gono Hukum Pembagian Harta Gono GiniKetika terjadi perceraian, maka perlu ada pembagian harta gono gini atau harta bersama tersebut. Aturan mengenai pembagian harta gono gini ada dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mana menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono harta gono gini akan dilakukan dengan cara membagi harta yang ada menjadi dua. Namun perlu diketahui bahwa pembagian harta gono gini sebenarnya didasarkan atas hukum agama masing-masing. Hal tersebut diatur dalam Pasal 37 UU untuk pasangan yang beragama Islam, maka pembagian harta gono gini akan didasarkan atas Pasal 97 KHI. Perlu diketahui juga, bahwa penggunaan aturan pembagian harta gono gono tersebut hanya ketika tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai hal Anda dan pasangan sudah memiliki perjanjian perkawinan atau perjanjian pra-nikah yang mengatur mengenai pembagian harta gono gini, maka penggunaan aturan diatas tidak Islam tidak dijelaskan dengan pasti mengenai harta bersama atau harta gono gini selama menikah. Akan tetapi dalam Islam ada yang dinamakan dengan pemisahan harta suami dan harta gono gini berdasarkan Islam, hanya sebatas nafkah yang diberikan suami pada istri dan bukan harta secara keseluruhan milik suami. Ketika keduanya bercerai, maka pembagiannya akan berdasarkan masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan hukum Islam yang jika selama menikah ada harta bersama yang tidak dimiliki salah satu keduanya maka pembagiannya akan berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Perkawinan. Aturan tersebut menyatakan bahwa janda cerai atau duda akan mendapatkan setengah dari harta bersama selama masih belum ada perjanjian perkawinan yang mengatur hal tetapi, tidak semua harta yang ada selama pernikahan menjadi harta bersama. Jika berdasarkan Pasal 87 KHI, harta bawaan suami atau istri seperti warisan merupakan dibawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang keduanya belum menentukannya dalam perjanjian Jenis Harta Gono GiniBerdasarkan Pasal 35 dan 36 UU Perkawinan, pembagian harta gono gini ada 3 macam, yaitu1. Harta BawaanHarta bawaan merupakan harta yang didapatkan oleh masing-masing pihak selama belum menikah. Harta bawaan juga termasuk dalam harta seperti warisan atau hadiah. Oleh karenanya, kepemilikannya pada masing-masing pihak yang dan pengelolaannya tidak berubah dikarenakan adanya perkawinan. Sehingga ketika terjadi perceraian, harta ini tidak bisa dituntut untuk menjadi harta Harta Masing-MasingHarta yang dimiliki istri atau suami setelah pernikahan. Harta tersebut didapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan untuk mereka Harta PencaharianHarta yang didapatkan oleh istri atau suami pada saat pernikahan yang dihasilkan karena usaha masing-masing. Seperti harta yang didapatkan karena bekerja. Bisa dikatakan jenis harta ini juga sama dengan harta bersama atau harta yang didaptkan keduanya selama Harta Gono Gini Jika Istri Menggugat CeraiMungkin masih banyak yang bingung mengenai bagaimana jika istri yang menggugat cerai, apakah dapat harta gono gini?Jika melihat dari pengertian dari harta gono gini diatas, bisa dikatakan bahwa istri yang menggugat cerai suaminya tetap berhak mendapatkan harta gono gini selama tidak ada aturan seperti perjanjian pernikahan yang mengatur bahwa istri yang menggugat cerai suami tidak mendapatkan harta gono pembagian harta gono gini istri gugat cerai, bisa dilakukan dengan mengajukan tuntutan harta gono gini yang juga bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau setelah resmi pembagiannya sendiri juga didasarkan atas musyawarah, keputusan hakim atau hukum adat yang juga Cara, Syarat Hingga Contoh Gugatan Harta Gono GiniPerjanjian Pisah Harta Setelah Menikah dan Ketentuan PajaknyaPembagian Harta Gono Gini Jika Suami Menggugat CeraiLalu, bagaimana dengan pembagian harta gono gini ketika yang mengajukan gugatan cerai adalah suami? Dalam aturan Undang-Undang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam sendiri tidak diatur bahwa jika suami yang menggugat cerai maka mendapatkan bagian yang lebih persentase pembagian tersebut didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu ½ dari harta bersama. Namun perlu diketahui juga bahwa hakim juga bisa memutuskan pembagian tersebut berbeda atas dasar pertimbangan Mengurus Pembagian Harta Gono Gini1. Perhitungan MenyeluruhCara untuk mengurus pembagian harta gono gini yang pertama adalah dengan menghitung keseluruhan harta yang dimiliki bersama, termasuk untuk aset kredit, benda berwujud dan tidak sudah diketahui besarannya, kemudian bisa dibagi dengan adil dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah Melakukan Jual BeliCaranya adalah dengan menjual semua aset sehingga akan lebih mudah juga untuk melihat besarnya harta yang dimiliki. Misalnya seperti menjual rumah agar mengetahui besaran hartanya dan lebih mudah dalam pembagiannya secara kedua belah pihak juga perlu melakukan kesepakatan bahwa keduanya setuju untuk menjual aset tersebut. Contohnya seperti rumah, tanah, kendaraan atau Pembagian Sama RataPembagian sama rata, berarti kedua belah pihak menyepakati untuk menerima ½ dari jumlah keseluruhan harta benda yang dimiliki. Namun jika sudah memiliki anak, maka pembagiannya akan menggunakan hukum yang berlaku. Biasanya salah satu pihak yang mendapatkan hak asuh anak akan menerima pembagian yang lebih besar karena tanggung jawabnya untuk menjaga dan merawat Membeli Harta TerjualCara pembagian harta gono gini yang ini bisa dilakukan ketika pasangan masih belum berkeinginan untuk menjual aset bersamanya. Oleh karenanya, perlu bantuan dari pihak ketiga guna mendapatkan aset yang sudah Warisan AnakHarta gono gini juga bisa diberikan pada anak dengan besaran yang sama. Namun berlaku untuk anak yang sudah berusia lebih dari 18 tahun. Sedangkan untuk yang berusia dibawah 18 tahun, harus menggunakan surat Pembagian Harta Gono Gini Aset Yang Masih Dalam Proses KreditPerceraian memang menjadi hal yang tidak diduga. Sehingga kedua belah pihak tidak memprediksikan yang akan terjadi dalam sidang perceraian. Seperti salah satu pihak yang mengajukan tuntutan harta gono gini, sedangkan ada aset bersama yang masih dalam proses kredit atau belum berdasarkan Pasal 93 KHI, menyebutkan bahwa semua hutang yang dibuat selama masa pernikahan akan dihitung sebagai kerugian bersama. Ketika terjadi perceraian dan masih ada aset atau hutang maka akan ditanggung oleh kedua belah pihak dengan jumlah yang sama dan sesuai kesepakatan. Namun tidak semua hutang istri atau suami bisa dimasukkan dalam hutang 93 KHI menyatakanPertanggungjawaban pada hutang istri atau suami dibebankan pada hartanya pada hutang yang dilakukan untuk kebutuhan keluarga akan dibebankan pada harta harta bersama tidak cukup, maka dibebankan pada harta harta suami tidak ada atau tidak cukup maka dibebankan pada harta jika aset yang sudah dilunasi akan dijual, maka hasilnya juga akan dibagi dengan adil dan sesuai kesepakatan. Cara yang kedua adalah ketika hanya salah satu pihak saja yang melunasi hutang tersebut, maka hak kepemilikan aset akan seluruhnya diberikan pada pihak pembagian harta gono gini yang terakhir jika masih ada hutang atau kredit adalah dengan pengalihan kredit pada pihak ketiga. Peralihan uang dari hasil pengalihan tersebut kemudian akan dibagi kedua belah Istri Tidak Bekerja, Apakah Tetap berhak Atas Harta Gono gini?Walaupun selama pernikahan, suami adalah satu-satunya yang bekerja, maka Anda sebagai istri tetap berhak untuk mendapatkan pembagian harta gono gini. Harta yang didapatkan selama masa pernikahan merupakan harta bersama, sehingga walaupun istri tidak bekerja dan sebaliknya, maka harta tersebut adalah harta hal tersebut hanya berlaku ketika dalam perjanjian pernikahan tidak dijelaskan mengenai pembagian harta gono gini istri tidak bekerja. Untuk besarnya pembagian adalah dengan membaginya menjadi dua bagian dengan Hukum Jika Pasangan Tidak Berkenan membagi Harta Gono GiniKetika salah satu pasangan tidak berkenan untuk melakukan pembagian harta gono gini, maka langkah hukum yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan tuntutan harta gono gini ke pengadilan agama. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam Pasal 88 Kompilasi Hukum Harta Gono Gini Untuk AnakJika merujuk pada definisi dari harta gono gini, anak tidak termasuk dalam pihak yang bisa mendapatkan harta gono gini ketika terjadi perceraian. Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku jika sebelumnya kedua pasangan memiliki perjanjian pranikah yang mana anak juga mendapatkan hak atas harta apakah anak berhak meminta harta gono gini orang tua? Anak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan pembagian harta gono gini salah satu orang tuanya yang pada masa perceraian tidak diajukan atau ketika masih ada harta bersama yang Harta Gono Gini Cerai MatiJika berdasarkan Pasal 96 dan 97 KHI ketika pasangan bercerai karena salah satunya meninggal, maka pasangan yang masih hidup berhak atas harta bersama tersebut untuk kebutuhan ketika memiliki anak, maka harta tersebut bisa diwariskan pada anak. Kemudian jika tidak memiliki anak, maka bisa juga dibagikan pada kerabat duda atau janda dalam jumlah yang Agar Pembagian Harta Gono Gini Tidak Menimbulkan KonflikPembagian harta gono gini memang bisa saja menyebabkan konflik karena salah satu pihak ada yang tidak setuju dengan hasil pembagiannya dan beberapa hal lainnya juga. Oleh karena itu, akan lebih baik jika Anda membuat perjanjian pranikah yang mengatur mengenai pembagian harta bersama dengan beberapa hal yang disepakati atau yang bisa diatur dalam perjanjian pranikah sepertiHarta bawaan atau warisanPemisahan harta masing-masing yang didapatkan selama masa piutang yang dibawa oleh masing-masing pihak sebelum dan selama lainnya yang dianggap penting dalam rumah Pengacara Pengurusan Harta Gono GiniUntuk mengajukan tuntutan harta gono gini, biasanya tidak selalu dilakukan bersamaan dengan mengajukan gugatan cerai. Ada juga yang mengajukan secara terpisah atau setelah resmi dalam biaya pengacara pengurusan harta gono gini, Anda nantinya akan dikenakan beberapa biaya sepertiBiaya PengacaraBiaya operasionalBiaya keberhasilan Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

biaya gugatan harta gono gini